PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang
kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para
orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa
warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin
pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di
dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk
mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan
kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya
sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu
Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Ø Tujuan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah- Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
Ø
Bangsa
Menurut Hans
Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun
dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan
bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich
Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa
setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul)
diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Ø
Negara
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Ø Tujuan Bangsa dan Negara
Tujuan
negara adalah sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang
bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan
rakyatnya.
Ø Hubungan Warganegara dan Negara
Hubungan
negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap
negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara
adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara
merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Ø Pengertian Hak Asasi Secara Umum
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
·
Hak membela negara
·
Hak berpendapat
·
Hak kemerdekaan memeluk agama
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
·
Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
·
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesia adalah:
·
Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
·
Kewajiban membela negara
·
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan
pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
·
Hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintah
·
Hak negara untuk dibela
·
Hak negara untuk menguasai bumi, air ,
dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
·
Kewajiban negara untuk menajamin sistem
hukum yang adil
·
Kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara
·
Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
·
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
·
Kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
Secara garis besar, hak
dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai
bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan,
sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Dalam pengertiannya Hak
Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai
anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan
kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara
umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang
terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia
seperti dibawah ini.
Dari pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari
dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi
tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu
sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan
berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak
karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari
mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari
bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain,
karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Ø Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum
pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu
dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. Austin-Ranney, HAM
adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi
dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
2. A.J.M.
Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa
dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
UU No. 39 Tahun
1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
John
Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga
sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin
Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan
serta kapasitas-kapasitas manusia.
C. de Rover, HAM
adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut
bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki
ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah
dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak
tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan
hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan
abadi.
Franz Magnis-
Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena
ia manusia.
Miriam
Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar Seno
Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia
ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
Ø
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Apa Itu
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) - Pembelaan negara atau bela negara
adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran
hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga
negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945
sebagai konstitusi negara.
Wujud dari
usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
PPBN
Tujuan PPBN adalah
mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan
setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran
PPBN
Sasaran Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1. Cinta
tanah air
Yaitu
mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2. Sadar
berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3. Sadar
bernegara Indonesia
Yaitu
sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu
yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5. Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6. Memiliki
kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Ø
Contoh Studi Kasus Hak Asasi Manusia
A. Tragedi Trisakti
Terjadi pada
12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke
gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam
peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka –
luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh polisi.
Solusi Penyelesaian
Karena Tragedi Trisakti terjadi
karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan
militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak –
hak lain agar lebih dihormati.
B. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada
tahun 1984 antara aparat dengan warga yang berawal dari masalah SARA dan unsur
politis. Akibat peristiwa ini, Tanjung Priok pada saat itu disebut sebagai “The
Killing Field”. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana ratusan
korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Solusi Penyelesaian:
Karena peristiwa Tanjung Priok
merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah.
Serta mempertegas peraturan mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih
dihormati.
C.
Kasus Marsinah
(1993)
Kasus Marsinah
terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera
Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
SUMBER:
http://www.bambanghariyanto.com/2013/10/apa-itu-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://gloryutama.wordpress.com/2010/03/09/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-glory-utama10208552/
http://shiningbolt.wordpress.com/2011/11/03/makalah-tentang-hubungan-warga-indonesia-dengan-negara-indonesia/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://gloryutama.wordpress.com/2010/03/09/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-glory-utama10208552/
http://shiningbolt.wordpress.com/2011/11/03/makalah-tentang-hubungan-warga-indonesia-dengan-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar