“PERAN
ARSITEKTUR TERHADAP WARGANEGARA DAN NEGARA”
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian
ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris:
nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.
Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Negara dalam pengertian sederhana dapat
dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain,
negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Di
Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara
atau nagari, yang berarti kota.
Arsitek berasal dari
Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun),
arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu). Jadi dari asal kata diatas,
istilah arsitek berasal dari sebutan untuk ketua tukang kayu yang memimpin
suatu pembangunan. Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai
“perancang bangunan”. Sehingga arsitek hanya dikait-kaitkan dengan masalah
berdiri tidaknya, indah tidaknya bangunan. Arsitek sesungguhnya memiliki
cakupan yang jauh lebih luas daripada sekedar merancang bangunan. Karena
pekerjaan arsitek didunia nyata mencakup lingkup furniture, lingkup interior
bangunan, lingkup landscape, lingkup komplek bangunan (urban design), hingga
lingkup wilayah kota dan regional.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah peran arsitektur terhadap warganegara dan
negara
C.
Tujuan
dan Manfaat
Dalam pembuatan makalah ini, saya memiliki beberapa
tujuan, yaitu :
1. Agar para pembaca dapat mengetahui
pengertian umum kewarganegaraan, negara dan arsitektur
2. Untuk menjelaskan apa peran
arsitektur terhadap warga negara dan negara
BAB
2
PEMBAHASAN
Keberadaan profesi arsitek sangat erat dengan
perkembangan sejarah
dan
kebudayaan. Hubungan antara profesi arsitek dengan sejarah dan
kebudayaan
itu tampak nyata dari pola rancang bangunan yang mengalami
perkembangan
seiring dengan tingkat perkembangan pengetahuan, keilmuan dan sejarah manusia.
Tata kelola bangunan, pemukiman, penataan lahan dan bangunan merupakan esensi
yang tidak terpisahkan dari suatu sitem arsitektur. Sejarah dan kebudayaan yang
berbeda antara tiap negara atau tiap region dalam suatu negara turut membawa
keberagaman dalam khasanah ilmu arsitektur.
Indonesia
sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan bahasa, suku bangsa dan
budaya memiliki budaya arsitektur yang beranekaragam. Budaya itu ditunjukan
dari keberagaman rumah adat, lingkungan adat, dan penggunaan material-material
pendukung dalam pembangunan pemukiman adat. Dewasa ini dalam menghadapi era globalisasi
dan diferensiasi pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN, khasanah ilmu arsitektur
indonesia berusaha mengangkat kereagaman etnik indonesia itu dalam suatu model
design bertema atau bernuansa etnik sehingga menjadi suatu ciri orisinalitas
gaya arsitektur indonesia yang membedakannya dengan model atau design dunia
lainnya seperti konsep
minimalis,
mediterania, dan vennesia.Berbicara tentang arsitektur tidak hanya sekedar
berbicara mengenai suatu konsep atau design rancangan atas suatu bangunan. Arsitektur
berbicara pula mengenai kekuatan dan kekokohan bangunan, estetika, daya
tampung, jenis serta material bangunan yang hendak dipergunakan.
Oleh karena perihal arsitek ini
memerlukan kecermatan dan ketelitian maka keberadaan profesi arsitek demikian
urgen. Seorang arsitek bertanggung
jawab
terhadap bangunan dan keselamatan penggunaan atas bangunan
tersebut.
Pertanggung jawaban seorang arsitek tidak hanya sebatas perdata
berupa
penggantian kerugian sebesar 10% dari objek bangunan atau setara
dengan
honorarium yang diterima melainkan juga turut bertanggung jawab
secara
pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kealpaan sehingga
menyebabkan
kesalahan konstruksi bangunan. Keberadaan profesi arsitek sendiri secara tidak
langsung disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Meskipun demikian belum ada suatu
payung hukum yang bersifat lex specialis yang melindungi dan menaungi
keberadaan profesi arsitek. Kondisi ini mendorong perlunya pengaturan lebih
lanjut mengenai profesi arsitek terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi
ASEAN dan pasar bebas.Apabila diperhatikan kelaziman di berbagai belahan dunia
terhadap pengaturan profesi Arsitek adalah berdiri sendiri secara mandiri.
hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang berkaitan dengan
profesi arsitek. Kelaziman ini juga tercermin pada CPC (Central Product
Classification) yang diterbitkan oleh UNSD (United Nations Statistic Division)
yaitu CPC 8671, dan Engineering CPC 8672. Keberadaan CPC ini kemudian menjadi
dasar penting yang digunakan pada berbagai kesepakatan internasional, misalnya
ASEAN MRA (ASEAN Mutual Recognition Arrangement), Union of International
Architects (Asosiasi Arsitek Dunia) dan ARCASIA (Asosiasi Arsitek Asia).
Materi RUU arsitek sebelumnya pernah
melalui proses harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR pada september 2009 dan
masuk dalam long list
Program
Legislasi Nasional 2004-2009 dan Program Legislasi Nasional 2009-2014, namun
belum dapat disahkan sebagai undang-undang. Oleh karena belum adanya payung
hukum itu maka pengaturan mengenai sosok arsitek, syarat pengangkatan arsitek,
hak dan kewajiban arsitek, serta pengaturan komprehensif lainya bersifat tidak
seragam sehingga mengakibatkan tidak padu padannya perlindungan
terhadap
arsitek dan hasil karyanya baik di dalam maupun di luar negeri.
Pengaturan
terhadap profesi arsitek memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan pembangunan
sumber daya ekonomi dan sumberdaya manusia indonesia. Perlindungan terhadap
profesi arsitek mendorong kreatifitas, perlindungan, kualitas dan persaingan
sehat baik antar arsitek indonesia maupun arsitek indonesia dengan asing. Pola
pasar bebas yang tidak hanya menghendaki lalu lintas barang dan jasa semata
melainkan juga tenaga kerja yang ahli dan professional di bidangnya semakin
mendorong pentingnya pengaturan mengenai undang-undang yang mengatur profesi
arsitek.
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Bahwa praktik arsitektur di
Indonesia merupakan suatu praktik yang
dilakukan secara berkesinambungan. Rangkaian kegiatan pekerjaan
arsitektur meliputi setiap tahapan pekerjaan konstruki baik dalam tahapan
perencanaan, pembangunan hingga pengawasan. Bertitik tolak dari peran strategis
praktik arsitektur ini maka dapat dikatakan bahwa keberadaan profesi Arsitek
turut memberikan sumbangsih dalam kegiatan pembangunan indonesia, sehingga
eksistensi profesi tersebut perlu mendapatkan perlindungan mengingat kondisi
kekinian dapat dikatakan perlindungan hukum masih belum mencukupi.
2.
Bahwa penjaminan hak dan kewajiban
dari profesi Arsitek dalam
suatu
konstruksi hukum nasional semisal Undang-Undang merupakan
suatu
kebutuhan yang bersifat mendesak terutama dalam menyongsong era pasar bebas
ASEAN (AEC), yang menuntut kesiapan dari segala aspek atau komponen kehidupan.
Era pasar bebas yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa dan tenaga
kerja mendorong perlunya proteksi terutama proteksi yang menyangkut keahlian,
hasil karya, dan daya dukung dalam menghadapi persaingan ekonomi yang bersifat
terbuka.
3.
Kewarganegaraan yang
merupakan satuan pendidikan wajib untuk warga Negara Indonesia, tidak mungkin
lepas dari segala macam profesi, tak terkecuali seorang arsitek. Tanpa dasar
ilmu kewarganegaraan yang kuat, seorang arsitek tidak akan dapat merancang
sesuatu untuk kepentingan Negaranya.
Sehingga bagaimanapun dan apapun profesi yang kita jalani tak terkecuali
arsitek, kewarganegaraan sangat erat kaitannya dalam menjalani profesi kita.
4.
Arsitek mencakup semua aspek kehidupan. Perilaku
tingkah laku, kebiasaan suatu bangsa yang dapat mempengaruhi dari lingkungan
sekitar dari segi bangunan di sekitar lingkungannya, misalnya bangunan di
pedesaan yang jaraknya berjauhan tapi memiliki tingkat keakraban yang sangat
kuat berbeda yang di kota tempat tinggal di sebuah apartement yang jarak antar
keluarga bersebelah mungkin tidak saling
kenal. Hal ini yg membuat seorang arsitek berpengaruh terhadap kewarganegaraan.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas, maka saran yang didapatkan adalah
sebagai
berikut :
1.
Perlunya pemilihan substansi Naskah
Akademik tentang Arsitek ini dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau
Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
2.
Agar Naskah Akademik tentang aristek
ini menjadi rekomendasi dalam penyusunan skala prioritas Rancangan
Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional 2014 –2019.
3.
Perlu dilakukan kajian lebih lanjut
dalam rangka penyempurnaan penyusunan Naskah Akdemik tentang Arsitek ini secara
lebih lanjut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar