Selasa, 26 Januari 2016

PERAN ARSITEKTUR TERHADAP WARGANEGARA DAN NEGARA



PERAN ARSITEKTUR TERHADAP WARGANEGARA DAN NEGARA
 

BAB 1
PENDAHULUAN

A.                    Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota.
Arsitek berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu). Jadi dari asal kata diatas, istilah arsitek berasal dari sebutan untuk ketua tukang kayu yang memimpin suatu pembangunan. Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai “perancang bangunan”. Sehingga arsitek hanya dikait-kaitkan dengan masalah berdiri tidaknya, indah tidaknya bangunan. Arsitek sesungguhnya memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekedar merancang bangunan. Karena pekerjaan arsitek didunia nyata mencakup lingkup furniture, lingkup interior bangunan, lingkup landscape, lingkup komplek bangunan (urban design), hingga lingkup wilayah kota dan regional.




B.                    Rumusan Masalah
1.     Apakah peran arsitektur terhadap warganegara dan negara

C.                    Tujuan dan Manfaat
Dalam pembuatan makalah ini, saya memiliki beberapa tujuan, yaitu :
1.     Agar para pembaca dapat mengetahui pengertian umum kewarganegaraan, negara dan arsitektur
2.     Untuk menjelaskan apa peran arsitektur terhadap warga negara dan negara





BAB 2
PEMBAHASAN

Keberadaan profesi arsitek sangat erat dengan perkembangan sejarah
dan kebudayaan. Hubungan antara profesi arsitek dengan sejarah dan
kebudayaan itu tampak nyata dari pola rancang bangunan yang mengalami
perkembangan seiring dengan tingkat perkembangan pengetahuan, keilmuan dan sejarah manusia. Tata kelola bangunan, pemukiman, penataan lahan dan bangunan merupakan esensi yang tidak terpisahkan dari suatu sitem arsitektur. Sejarah dan kebudayaan yang berbeda antara tiap negara atau tiap region dalam suatu negara turut membawa keberagaman dalam khasanah ilmu arsitektur.
Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan bahasa, suku bangsa dan budaya memiliki budaya arsitektur yang beranekaragam. Budaya itu ditunjukan dari keberagaman rumah adat, lingkungan adat, dan penggunaan material-material pendukung dalam pembangunan pemukiman adat. Dewasa ini dalam menghadapi era globalisasi dan diferensiasi pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN, khasanah ilmu arsitektur indonesia berusaha mengangkat kereagaman etnik indonesia itu dalam suatu model design bertema atau bernuansa etnik sehingga menjadi suatu ciri orisinalitas gaya arsitektur indonesia yang membedakannya dengan model atau design dunia lainnya seperti konsep
minimalis, mediterania, dan vennesia.Berbicara tentang arsitektur tidak hanya sekedar berbicara mengenai suatu konsep atau design rancangan atas suatu bangunan. Arsitektur berbicara pula mengenai kekuatan dan kekokohan bangunan, estetika, daya tampung, jenis serta material bangunan yang hendak dipergunakan.
         Oleh karena perihal arsitek ini memerlukan kecermatan dan ketelitian maka keberadaan profesi arsitek demikian urgen. Seorang arsitek bertanggung
jawab terhadap bangunan dan keselamatan penggunaan atas bangunan
tersebut. Pertanggung jawaban seorang arsitek tidak hanya sebatas perdata
berupa penggantian kerugian sebesar 10% dari objek bangunan atau setara
dengan honorarium yang diterima melainkan juga turut bertanggung jawab
secara pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kealpaan sehingga
menyebabkan kesalahan konstruksi bangunan. Keberadaan profesi arsitek sendiri secara tidak langsung disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
         Meskipun demikian belum ada suatu payung hukum yang bersifat lex specialis yang melindungi dan menaungi keberadaan profesi arsitek. Kondisi ini mendorong perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai profesi arsitek terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN dan pasar bebas.Apabila diperhatikan kelaziman di berbagai belahan dunia terhadap pengaturan profesi Arsitek adalah berdiri sendiri secara mandiri. hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang berkaitan dengan profesi arsitek. Kelaziman ini juga tercermin pada CPC (Central Product Classification) yang diterbitkan oleh UNSD (United Nations Statistic Division) yaitu CPC 8671, dan Engineering CPC 8672. Keberadaan CPC ini kemudian menjadi dasar penting yang digunakan pada berbagai kesepakatan internasional, misalnya ASEAN MRA (ASEAN Mutual Recognition Arrangement), Union of International Architects (Asosiasi Arsitek Dunia) dan ARCASIA (Asosiasi Arsitek Asia).
         Materi RUU arsitek sebelumnya pernah melalui proses harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR pada september 2009 dan masuk dalam long list
Program Legislasi Nasional 2004-2009 dan Program Legislasi Nasional 2009-2014, namun belum dapat disahkan sebagai undang-undang. Oleh karena belum adanya payung hukum itu maka pengaturan mengenai sosok arsitek, syarat pengangkatan arsitek, hak dan kewajiban arsitek, serta pengaturan komprehensif lainya bersifat tidak seragam sehingga mengakibatkan tidak padu padannya perlindungan
terhadap arsitek dan hasil karyanya baik di dalam maupun di luar negeri.
Pengaturan terhadap profesi arsitek memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan pembangunan sumber daya ekonomi dan sumberdaya manusia indonesia. Perlindungan terhadap profesi arsitek mendorong kreatifitas, perlindungan, kualitas dan persaingan sehat baik antar arsitek indonesia maupun arsitek indonesia dengan asing. Pola pasar bebas yang tidak hanya menghendaki lalu lintas barang dan jasa semata melainkan juga tenaga kerja yang ahli dan professional di bidangnya semakin mendorong pentingnya pengaturan mengenai undang-undang yang mengatur profesi arsitek.


BAB 3
PENUTUP
A.                     Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.   Bahwa praktik arsitektur di Indonesia merupakan suatu praktik yang  dilakukan secara berkesinambungan. Rangkaian kegiatan pekerjaan arsitektur meliputi setiap tahapan pekerjaan konstruki baik dalam tahapan perencanaan, pembangunan hingga pengawasan. Bertitik tolak dari peran strategis praktik arsitektur ini maka dapat dikatakan bahwa keberadaan profesi Arsitek turut memberikan sumbangsih dalam kegiatan pembangunan indonesia, sehingga eksistensi profesi tersebut perlu mendapatkan perlindungan mengingat kondisi kekinian dapat dikatakan perlindungan hukum masih belum mencukupi.
2.   Bahwa penjaminan hak dan kewajiban dari profesi Arsitek dalam
suatu konstruksi hukum nasional semisal Undang-Undang merupakan
suatu kebutuhan yang bersifat mendesak terutama dalam menyongsong era pasar bebas ASEAN (AEC), yang menuntut kesiapan dari segala aspek atau komponen kehidupan. Era pasar bebas yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa dan tenaga kerja mendorong perlunya proteksi terutama proteksi yang menyangkut keahlian, hasil karya, dan daya dukung dalam menghadapi persaingan ekonomi yang bersifat terbuka.
3.   Kewarganegaraan yang merupakan satuan pendidikan wajib untuk warga Negara Indonesia, tidak mungkin lepas dari segala macam profesi, tak terkecuali seorang arsitek. Tanpa dasar ilmu kewarganegaraan yang kuat, seorang arsitek tidak akan dapat merancang sesuatu untuk kepentingan Negaranya.  Sehingga bagaimanapun dan apapun profesi yang kita jalani tak terkecuali arsitek, kewarganegaraan sangat erat kaitannya dalam menjalani profesi kita.
4.   Arsitek mencakup semua aspek kehidupan. Perilaku tingkah laku, kebiasaan suatu bangsa yang dapat mempengaruhi dari lingkungan sekitar dari segi bangunan di sekitar lingkungannya, misalnya bangunan di pedesaan yang jaraknya berjauhan tapi memiliki tingkat keakraban yang sangat kuat berbeda yang di kota tempat tinggal di sebuah apartement yang jarak antar keluarga bersebelah mungkin tidak  saling kenal. Hal ini yg membuat seorang arsitek berpengaruh terhadap kewarganegaraan.

B.                    Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang didapatkan adalah
sebagai berikut :
1.      Perlunya pemilihan substansi Naskah Akademik tentang Arsitek ini dalam suatu Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
2.      Agar Naskah Akademik tentang aristek ini menjadi rekomendasi dalam penyusunan skala prioritas Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional 2014 –2019.
3.      Perlu dilakukan kajian lebih lanjut dalam rangka penyempurnaan penyusunan Naskah Akdemik tentang Arsitek ini secara lebih lanjut.






Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar