POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
A.
PENGERTIAN POLITIK
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum
(Politics)
Politik dalam arti kepentingan
umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
a. proses
pertimbangan
b. menjamin
terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
B.
PENGERTIAN STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan.
1. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan.Negara tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen
nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses
politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi
nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka
penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu,
selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan Semakin tingginya kesadaran
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya, semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup, semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak
oleh IPTEK., semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide
baru.
2. TUJUAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGRI
Tujuan
politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik
setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar
negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang
dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar
Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan
nasional negaranya dengan dunia internasional.
3. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
I.
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum :
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
II.
Penyelenggara Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
III.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
IV.
Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh
jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
V.
Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
VI.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
VII.
Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
VIII.
Pembangunan Daerah
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
4. STUDI KASUS
KETAHANAN NASIONAL
Dengan diratifikasinya UNCAC oleh Republik Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, maka perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam
rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai inisiatif yang ada seperti
Strategi Pencegahan KPK, Gap Analysis UNCAC dan RAN PK 2004-2009 perlu diperkaya
dengan masukan-masukan berupa perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi
pada umumnya maupun upaya implementasi UNCAC pada khususnya, sehingga
menghasilkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif yang dapat
dijadikan sebagai acuan bagi seluruh stakeholders. Strategi Nasional tersebut
ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya
dan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi
peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan
konsolidasi demokrasi. Strategi dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan
aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan
dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan. Komitmen politik yang lebih
kuat, strategi yang lebih sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan
yang lebih fokus dan konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan
pemberantasan korupsi seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan
para pemangku kepentingan lainnya. Berkenaan dengan itu, kami sangat
mengharapkan masukan dari berbagai pihak terhadap:
· Draf
Matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2014
(jangka menengah).
· Draf
matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2025
(jangka panjang).
Sumber :
putama.blogspot.com/.../implementasi-politik-dan-strategi
nasional